Polres Tapteng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

  • Whatsapp
Ket Foto : rekonstruksi Tersangka saat menebas dan menggorok leher korban

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Tim penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban YS Alias BL pada Kamis (11/8/22) lalu di Dusun II Desa Sihaporas, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (5/10/22).

Rekonstruksi di gelar di beberapa tempat dimulai dari tempat Pelaku AS Alias Rambo mengambil sebilah parang hingga kewarung tempat pelaku menghabisi nyawa Korban.

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi dipimpin langsung waka Polreas Tapteng AKBP Rokhmat, dilakukan untuk memberikam gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka dan para saksi.

Waka Polres Tapteng AKBP Rokhmat didampingi Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengungkapkan pelaksanaan rekonstruksi mengugkapkan, ada 15 adegan yang diperagakan dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut.

Kejadia berawal saat tersangka AS Alias Rambo berjalan menuju arah perkebunan warga melewati warung milik Korban YS kemudian berhenti di salah satu jembatan sambil menghisap rokok yang berjarak sekitar 500 meter dari warung korban, selanjutnya tersangka yang merasa haus hendak pulang kerumah. Namun Pelaku berhenti di warung milik korban. Tersangaka duduk didalam warung korban lalu memesan minuman kopi. Korban yang saat itu tengah duduk menonton Televisi menyajikan pesanan tersangka.

Ket foto : Rekonstruksi saat Korban menyajikan pesanan kopi tersangka

“Tak lama setelah korban mengantar kopi tersangka ini, Korban mendekati tersangka meminta uang bayaran kopi, menyatakan “Mana uang bayar kopimu… Hutangmu pun belum kau bayar puluhan ribu lagi” tapi korban tidak mau membayar dengan alasan kopi belum habis diminum, dengan menyatakan “Nanti sorelah itu“, kata AKP Horas Gurning.

Setelah korban menagih hutang tersebut, tersangka merasa kesal kepada korban, apa lagi sebelumnya korban pernah melarang pelaku untuk mendekati seorang perempuan yang merupakan anggota korban.

Karena merasa kesal, tersangka kemudian menarik jilbab bersamaan dengan rambut korban yang hendak berjalan kedalam warung dengan tangan kiri.  Saat itu, korban berusaha melepaskan genggaman tersangka dengan berupaya meraih wajah tersangka namun tidak dapat dijangkau. Lalu tersangka mengambil sebilah parang  yang desilipkan dipingganya dan menyayat leher korban.

Ket toto : Rekonstruksi saat Tersangka mengangkat dan menyeret tubuh korban kedalam warung sebelum dibakar

Selanjutnya, korban terjatuh dengan posisi berlutut, kemudian tersangka kembali menebas dan menggorok leher korban hingga korban jatuh terlentang didepan warungnya. Tak sampai disitu, tersangka juga memukul kepala korban dengan menggunakan batu kelapa hingga korban berlumuran darah.

“Setelah pelaku ini terjatuh, tersangka Rambo ini mengangkat kaki kanan korban sambil menelungkupkan badan korban dan menyeret kedalam warung. Kemudian tersangka mengambil sebuah jerigen berisikan minyak pertalite lalu menyiramkan kebagian kepala korban dan membakarnya. Selanjutnya , tersangka ini memastikan korban meninggal dunia, kemudian mematikan api menggunakan sendal yang ia pakai ” Ujar AKP Horas Gurning.

Ket foto : Rekonstruksi Tersangka saat menyiram kepala korban dengan BBM jenis pertalite dan membakarnya

Dalam keterangannya, AKP Horas Gurning menyatakan, motif pembunuhan tersebut berawal karena tersangka yang merupakan tersangka tersinggung kepada korban yang langsung meminta bayaran pesanan kopi kepada tersangka, sedangkan kopi tersebut belum habis diminum tersangka, dan juga ingat perkataan korban yang pernah melarang Tersangka mendekati seorang perempuan yang merupakan anggota korban.

Ket foto : Rekonstruksi saat Tersangka memadamkan api setelah memastikan korban meninggal dunia

“Untuk pasal yang dikenakan, Barang Siapa yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam karena pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Subs Pasal 351ayat (3) KUHPidana diancam 15 Tahun penjara,” jelas AKP Horas Gurning.

Dari pelaksanaan rekonstruksi yang juga dihadiri Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Penqsehat Hukum, dan para saksi saksi.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *