Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Minyak Ilegal di Sibolga

  • Whatsapp
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja saat menyampaikan pernyataan sebelumnya melalui konfrensi pers terkait penangkapan kepada sejumlah tersangka dan barang bukti minyak

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Kepolisian Polres Kota Sibolga, menetapkan 6 orang tersangka dalam penangkapan kapal berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, di perairan Sibolga kemarin.

Hal itu dikatakan dalam konfrensi Pers pengumuman tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi  sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat Polair Tanggal 18 September 2022, Selasa (20/09/2022), di Mapolres Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH, SIK, mengungkapkan, keenam tersangka yang ditetapkan adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.

“Modusnya, para tersangka membeli BBM jenis solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera, dengan menggunakan kapal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan menyimpan BBM jenis solar tersebut di palka kapal untuk mengelabui petugas serta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut,” kata Taryono.

Semula, ungkap perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut, para tersangka ada 30 Juli 2022 dengan menggunakan Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT 299, No. 7678/Bc Berangkat Dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta Dengan Membawa 16 (Enam Belas Ton) Solar Dan Membawa 18 Abk dengan nakhoda inisial TH kemudian berlayar menuju Sibolga.

“Pada Tanggal 06 Agustus 2022 Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc Tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga. Dan kemudian pada tanggal 08 Agustus 2022, mereka menuju ke gudang Rustam untuk mengisi BBM Jenis Solar Sebanyak 30 ton,” ucapnya.

“Pada Tanggal 09 Agustus 2022, kapal kemudian berlayar menuju perairan Pantai Barat untuk mengoper Solar tersebut sebanyak 22 ton, dan kembali bersandar di Sibolga pada 15 Agustus,” lanjutnya.

“Selanjutnya, 20 Agustus, apal bergeser ke tangkahan PT. Assa untuk mengisi BBM Jenis Solar Sebanyak 48 ton dari 2 tangki mobil Pertamina warna biru. Setelah mengisi dari kedua mobil tangki tersebut, kemudian kapal kembali bersandar ii TPI Sibolga,” sambungnya.

Kemudian, terang Taryono, pada 4 September, kapal berangkat menuju gudang Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar  sebanyak 30 ton.

“Setelah mengisi di gudang Rustam, kapal pun kemudian berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera, akan tetapi kapal mengalami kerusakan sehingga mereka pun kembali ke TPI Sibolga lagi,” terangnya.

“Selanjutnya, pada 12 September, kapal bersandar di TPI Sibolga untuk melakukan perbaikan, dan kemudian pada 18 September, sekira pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal kemudian ditangkap oleh personil Polisi Perairan Polres Sibolga, di sekitaran Ponacan, dimana saat itu personil sedang melaksanakan Patroli. Petugas kemudian menemukan 1 unit kapal yang dicurigai dan telah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen serta muatan kapal,” jelasnya.

“Selanjutnya, Sat Polair Polres Sibolga menemukan BBM Solar yang tersimpan di dalam Palka kapal (penyimpanan hasil tangkapan kapal) tersebut, kemudian Sat Polair polres Sibolga menanyakan dokumen – dokumen pengangkutan BBM tersebut kepada nahkoda kapal TH, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut,” sambungnya.

Untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh, ucap Kapolres, personil Sat Polair mengamankan nahkoda beserta 18 ABK dan BBM jenis solar ke kantor Sat Polair Polres Sibolga.

“Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah,” sebutny.

“Adapun barang bukti yang ditahan antara lain, satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc,2016 Ga No.1566/L, BBM jenis solar kurang lebih 60 ton, dokumen kapal seperti, SIUP (surat izin usaha perikanan), SPB (surat persetujuan berlayar), SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), Hand Phone milik tersangka dan sejumlah uang tunai,” tukasny.

Namun, Kapolres enggan berspekulasi jika kegiatan para tersangka sudah terjadi berulangkali sebelum tertangkap oleh petugas, yang diduga lolos dari perhatian aparat penegak hukum.

Turut Hadir dalam konfrensi pers tersebut yakni, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, M.Tr.Opsla, mewakili Walikota Sibolga, Yusuf Batubara, mewakili Kajari Sibolga diwakili Kasie Pidum Fahri, S.H, M.H, Ketua FKUB Sibolga Nusdiwar Jambak, Kabag Log Kompol Misrianto, S.Sos, MH, Kabag Ops AKP Asmon Bufitra, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Doddy Nainggolan, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Agus Adhitama, SE, Kasat Polair, Iptu Kasdi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *