[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Subulussalam- Sinarlintasnews, com.Banyaknya Kepala Sekolah Belum Miliki NUKS dan Sertifikasi, Keabsahan Penandatanganan Ijazah dan Pencairan BOS Dipertanyakan?.
Jika mengacu kepada Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, maka kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) terancam tidak bisa menerima dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dari pemerintah. Ketentuan dimaksud terkait keharusan kepala sekolah wajib memiliki NUKS yang mulai diterapkan di tahun 2019.
“Meski penerapan NUKS dimulai tahun 2019, tetapi masih diberikan toleransi hingga April tahun 2020. Jika belum diterapkan maka tidak akan bisa menandatangani baik ijazah maupun pencairan dana BOS.
“Salah satu pemerhati pendidikan kota subulussalam(putra nasrullah) bersama beberapa awak media saat mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) H. Sairun SAg. Kota subulussalam dugaan adanya beberapa oknum kepala sekolah SD dan SLTP di kota subulussalam yang belum memiliki NUKS dan sertifikasi kepala sekolah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) H. Sairun SAg. Kota subulussalam mengakui ada beberapa oknum kepala sekolah yang belum memiliki NUKS.
“Berkaitan dengan pemberlakuan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, bahwa semua kepala sekolah harus memiliki STTP yang dikeluarkan LP2KSPS ungkapnya.
Akan tetapi saat ditanyakan keabsahan proses administrasi pencairan dana BOS dan keabsahan penandatanganan ijazah oleh oknum kepala sekolah yang belum memiliki NUKS patut kita pertanyakan jika dikaitkan dengan regulasi NUKS dan sertifikasi yang sudah dari sejak lama diberlakukan. Akan tetapi masih ada beberapa kepala sekolah yang belum memiliki NUKS dan sertifikasi kepala sekolah.
Sementara syarat kelayakan seorang kepala sekolah dibuktikan dengan sertifikat kepala sekolah. Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang telah menjabat,
“Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas nomor 28 tahun 2010.
Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat sesuai kebijakan tersebut, sudah ada rambu-rambunya yakni Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standarisasi kepala sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan ditambah dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dimana kepala sekolah harus memiliki sertifikasi.
Apakah pengecualian bagi kepala sekolah yang belum memiliki NUKS dan sertifikasi sebagai kepala sekolah belaku mundur.Sebagai pertimbangan penunjukannya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ,Kota subulussalam H. Sairun.SAg. tidak mampu memberikan jawaban dan berkilah bahwa tidak ada orangnya.
“Justru itu menjadi pertanyaan
Apakah plt Disdikbud tidak memahami mengenai fungsi dan tugasnya,
Jurnalis (Mr,Padang)