Setelah Dihamili, Ayah Aborsi Anak Tiri Dengan Sadis di Tapteng

  • Whatsapp

Papanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – DH (35) Warga Dusun I Aek Lobu, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli,  Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) harus beruruan dengan polisi setelah mencabuli anak titinya hingga hamil.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengungkapkan, penangkapan terhadap DH dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait penemuan orok bayi didlam parit.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil dan setelah hamil pelaku ini mengaborsi sendiri janin yang yang dikandung anak tirinya itu,” ujar Iptu Horas Gurning.

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula di bulan November 2020 lalu sekira pukul 24.00 WIB, pelaku korban (ARZ umur 13 tahun) untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak. saat itu juga pelaku memaksa melepas celana korban sambil mengancam akan meninggalkan ibunya.

“Jadi si pelaku ini mengancam, kalau si korban ini tidak mau dia (Pelaku,red) akan meninggalkan ibu korban dan juga korban itu sendiri dan juga adik si korban, karena merasa takut korban mengikuti kemauan pelaku,” ” jelas AKP Horas Gurning.

Untuk perbuatan selanjutnya, lanjut AKP Horas Gurning, Pelaku setiap melakukan aksinya terhadap korban tidak legi mengelurkan ancaman dan menurut pengakuan pelaku sudah mencabuli korbannya sebanyak 10 kali.

“Perbuatan selanjutnya si pelaku ini tidak lagi mengancam, tapi tetap memaksa melepas pakaian korban, hingga si korban ini hamil 2 bulan. sewaktu pelaku ini tau si korban sudah hamil, Tersangka menyuruh korban menggugurkan kandungan, Gugurkanlah itu kata si pelaku ini kepada Korban, sedangkan korban bertanya balik, bagaimana caranya, sipelaku menjawab diurut,” jelas Iptu Horas Gurning sembari menirukan pengakuan pelaku, Selasa (11/5/21).

Selanjutnya, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Pelaku membawa korban ke dapur untuk di urut, pelaku meninurkan korban kelantai kemudian mengurut bagian perut korban, saat itu juga orok bayi /janin bayi keluar bagian kaki, pelaku kemudian menarik bagian kaki sehingga bagian badan terputus,  sedangkan bagian kepala tertinggal  didalam rahim.

Pelaku kemudian membungkus orok bayi tersebut menggunakan kain putih lalu membuang di parit depan rumah pelaku. selanjunya pelaku masuk dan kembali mengusuk perut korban dengan cara memasukkan tangannya kedalam rahim korban mengelurkan bagian kepala janin yang telah putus bersama ari-ari orok bayi, dan kemudian ditanamkan dibelakang rumahnya.

Selanjutnya, Pada hari Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, warga menemukan orok bayi didalam parit tak jauh dari rumah pelaku. Warga kemudia penemuan tersebut ke Polsek Kolang.

Kapolsek Kolang, AKP Muhammad Tahir, SH, yang mendapat laporan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Tak butuh lama, personil berhasil mengungkap dan mengamnakan pelaku, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ini mengakui semua perbuatannya, dan membenarkan kalau orok atau janin yang ditemukan itu adalah hasil perbuatannya sendiri ya ng telah mencabuli anak tirinya secara paksa,” ungkap AKP Horas Gurning.

Foto : DH pelaku pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil dan aborsi dan Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning

 

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *