Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Aktivis Jurnal Polri yang berkedudukan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, Juan Frijer Lumbangaol menyurati Bupati Tapanuli Tengah supaya memecat Jobsan Hutagalung, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara karena melakukan cabul terhadap siswa.
Juan Frijer kepada wartawan mengatakan Jobsan Hutagalung dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sibolga No.348/Pid.Sus/2019/PN.Sbg, dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi No.686/Pid.Sus/2020/PT Medan dan putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung No.4506 K/Pid.Sus/2020 menolak permohonan kasasi Jobsan Hutagalung.
Dalam Surat Amar Putusan hasil musyawarah Majelis Hakim pada Selasa (15/12/2020) oleh Dr. H. Suhadi, SH, MH, Ketua kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis Dr. Desyaneti, M, SH, MH dan Gazaba Saleh, SH MH, hakim-hakim agung sebagai anggota No. 4506 K/Pid.Sus/2020 yang diterima Redaksi Sinarlintasnews.com pada Selasa (13/4/21).
JH tetap divonis 5 Tahun Penjara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 348/Pid.Sus/2019/PN Sbg yang kemudian dikuatkan dengan putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan No. 686/Pid.Sus/2020/PT Medan.
– Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JH tersebut.
– Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.
“Dengan ditolaknya permohonan kasasi Jobsan Hutagalung maka terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sibolga,”kata Juan Frijer
Menurut pemerhati sosial itu, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap maka sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.3 Tahun 2020 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan tidak hormat karena dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Disebutkan, Jobsan Hutagalung dihukum 5 tahun penjara selaku guru di SD Negeri Sitardas Tapanuli Tengah melakukan cabul terhadap muridnya, sehingga pidana yang dituduhkan kepadanya berhubungan dengan jabatannya selaku guru.
“Berdasarkan uraian di atas beralasan menurut hukum kepada yang bersangkutan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,”sebutnya, sembari mengungkapkan perlambatan proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Jobsan Hutagalung akan mengakibatkan kerugian negara yang unsurnya merupakan tindak pidana korupsi.
Juan Frijer mengatakan surat yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Tengah itu juga ditembuskan kepada pimpinan KPK RI di Jakarta, Kepala BKN RI di Jakarta, Kepala Kejati Sumatera Utara di Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di Pandan.
Seperti diketahui sebelumnya, Penangkapan JH seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tapteng tersebut berdasarkan laporan dari para orang tua korban yang menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa 28 September 2019 lalu.
JH merupakan seorang guru yang mengajar mata pelajaran Matematika di salah satu Sekolah dasar di Tapteng, Sumatera Utara, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap 15 orang pelajar di Sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan.
“Pelaku ini diamankan dari rumahnya di Desa Sitardas, Kampung Sawah, Kabupaten Tapanuli Tengah,” Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan.
Sebelumnya, pelaku sempat membantah perbuatannya tersebut, dan menyebutkan apa yang dilakukannya merupakan bentuk pendekatan terhadap siswa, agar para siswa merasa lebih dekat dan dapat memahami mata pelajaran yang diajarkannya.
“Tindakan yang dilakukan tersangka yakni menempelkan wajahnya ke pipi anak, kemudian memangku, hingga memegang kemaluan siswa dilakukan oleh tersangka ketika mengajar di dalam kelas,” terangnya.

Juan Frijer Lumbangaol memperlihatkan surat kepada Bupati Tapteng yang dikirim via Kantor Pos Sibolga, Senin (3/5/2021).
Penulis : Jerry