Galian C Diduga Tanpa Izin di Aceh Tamiang, Aparat Hukum dan Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata

  • Whatsapp

Aceh Tamiang | Sinarlintasnews.com – Eksploitasi tanah berupa tambang galian C atau pengerukan tanah secara berlebihan terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di diwilayah Bukit Suling, Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Informasi yang dihimpun Saptu (01/5/21), Aktivitas tersebut sudah berlangsung sudah cukup lama dan diduga keras pengerukan tanah tersebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Salah seorang Warga sekitar yang enggan memberi data dirinya karena dikhawatirkan adanya intimidasi dari pihak tertentu mengeluhkan atas aktivitas tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

Sementara, pihak terkait, terkesan tutup mata. Sehingga, puluhan sampai ratusan Armada ini, melenggang bebas melintasi jalur yang dilarang oleh Pemerintah.

Dikatakannya, Puluhan mobil dump truk dan tronton yang membawa tambang Galian C tersebut terus beroperasi setiap hari. Parahnya lagi, galian C yang yang mereka keruk sangat dengan dengan jarak badan jalan.

Akibat, kerukan terlalu dekat dengan badan jalan warga mengkhawatirkan akan terjadi longsor. Tidak itu saja aktivitas yang berlangsung cukup lama itu, tidak ada tindakan yang diambil oleh instansi terkait.

“Kami minta pihak terkait dan penegak hukum dapat menstop aktivitas galian C itu. Karena, galian yang mereka lakukan Ilegal alias tak resmi. Termasuk, pihak penggelola dapat diproses secara hukum, karena diduga sampai saat ini belum mengantongi izin secara resmi dari Pemerintah,” ungkapnya.

Analisis Hukum

Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :

“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

Namun kenyataannnya di Kabupaten Aceh Tamiang Pertambangan Bahan Galian Golongan C khususnya tanah liat masih marak terjadi, ironisnya penambangan pasir tanpa izin dilakukan secara terang-terangan dan tak tanggung- tanggung dalam melakukan kegiatan penambangan sampai menggunakan alat berat seperti exacavator.

Akibat pertambangan tanah liat yang diduga tanpa izin tersebut berdampak terhadap rusaknya akses jalan dan debu disekitar pemukiman warga sekitar lokasi penambangan karena dilalui truk-truk pengangkut tanah setiap hari.

Selain IUP, sampai saat ini AMDAL pengerukan itu belum ada kejelasan. “Dalam PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1, sudah jelas berbunyi telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.

Padahal dokumen AMDAL sangat penting sebelum Pengerukan berjalan. Sebab, segala perhitungan dan analisa harus memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosial. AMDAL dibuat bertujuan untuk menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

“Artinya analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah pengerukan yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika iya maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup”.

Peranan AMDAL dalam dalam pengelolaan kegiatan secara aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan kegiatan. Terutama sumber daya yang diperlukan dalam pengerukan tersebut seperti air, energi, manusia dan ancaman alam sekitar. Serta AMDAL sebagai dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian kegiatan pengerukan dan gambaran keadaan lingkungan.

Seperti diketahui, pelaksanaan AMDAL akan berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran jika pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan Pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan AMDAL merupakan salah satu syarat perijinan, dan pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL.

Dilokasi Pertambangan, salah seorang yang diduga pengawas Pertambangan saat konfirmasi enggan memberi keterangan dan mengungkapkan “Kami hanya sebagai pekerja,”

Pemerintah Desa aku Tambang Belum Miliki Izin

Kepala Desa Kampung Rantau Pauh, Siti Adnen saat dikonfirmasi melalui telepon seluler justru menyarankan agar mempertanyakan kepada Sekretaris Desa.

Terpisah, Sekretaris Desa Rantau Pauh, Hakim didampingi Pardilan selaku Kepala Dusun Bukit Suling menerangkan, Izin Galian tersebut hanya ada secara lisan.

“Izinnya kalau secara tertulis itu tidak ada, hanya secara lisan saja,” ungkap Hakim selaku Sekretaris Desa Rantau Pauh.

Lebih lanjut Hakim menerangkan, Aktivitas yersebut sudah berlangsung kurang lebih 3 Bulan dan sama sekali tidak ada pemasukan untuk Desa, hanya saja menggunakan tenaga kerja dari Desa Rantau Pauh,” ujarnya.

Keterangan Kapolsek Rantau saat dikonfirmasi

Kapolsek Rantau, Ipda Aulia Budiman yang dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait aktivitas galian C tersebut mengungkapkan, izin galian Tanah Urung tersebut kami belum mengetahuinya, dan menyatakan pihak pengelolah belum memberitahukan terkait pertambangan tersebut.

“Saya sarankan agar rekan-rekan Wartawan dapat langsung ke Dinas terkait dan kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, karena ada juga galian tanah urug disekitar tersebut yang sudah punya izin, namun untuk lokasi ini belum bisa dipastikan,” terang IPDA Aulia Budiman.

KESIMPULAN

Penegakan hukum terhadap pertambangan galian C yang diduga tanpa izin di Kabupaten Tamiang kurang maksimal, dapat dipahami bahwa hukum belum bekerja secara baik dalam masyarakat dan aparat penegak hukum masih memiliki kelemahan dalam pengawasan dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C yang diduga tanpa izin.

Dalam penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Aceh Tamiang.

(1). Kurangnya kesadaran hukum masyarakat;
(2). Pelaku penambangan yang diduga tanpa izin di back-up oleh oknum yang tidak lbertanggung jawab; dan
(3). Kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang.

Pengerukan Tanah liat di Bukit Suling, Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang yang diduga tanpa izin

Reporter : Andi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *