Sibolga | Sinarlintasnews.com – Pasca pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sibolga yang digelar pada 9 Desember 2020 beberapa hari lalu, membuat Pemerhati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Adi Warman angkat bicara.
Adi Warman mengungkapkan, pasangan calon (Paslon) dapat diskualifikasi sebagaimana di aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah berdasarkan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bukan persoalan dari jumlah selisih suara.
Ia menegaskan, Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara TSM, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Paslon yang melakukan politik uang bisa terkena sanksi diskualifikasi,” katanya dalam wawancara kepada wartawan lewat telepon di Sibolga, Jumat (11/12/2020).
Dikatakannya, Bawaslu yang sudah menerima laporan adanya politik uang atau bahkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap simpatisan atau tim sukses (TS) tinggal mencari pembuktian saja dan apabila memenuhi unsur TSM maka Paslon yang memberi perintah dan mengalirkan dana bisa terkena sanksi diskualifikasi.
“Bawaslu atau bahkan Paslon bisa membuka posko pengaduan untuk menampung laporan adanya politik uang,” katanya.
Hal tersebut diungkapkan Adi Warman mengingat Pilkada Sibolga banyak dugaan money politics, bahkan tertangkap tangan langsung dilapangan saat melakukan money politics kepada para calon pemilih.
“Kejadian ini harus diusut untuk dibuktikan, bila itu dilakukan secara TSM, Paslon bisa terkena sanksi diskualifikasi,” ujarnya.
Dugaan money politics pasca pilkada Kota Sibolga terkesan banyak dilakukan. Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh salah satu kandidat calon walikota Sibolga Nomor Urut 3, pasangan Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan menyatakan sikap menolak hasil pilkada Sibolga.
Menurut Ahmad Sulhan Sitompul, banyaknterjadi kecurangan dilapangan, bahkan saat ini mereka sudah memiliki beberapa bukti video salah satu TS membagikan uang kepada masyarakat.
“Kalah menang dalam pilkada itu biasa, namun ini kita kalah karena dikurangi, ada beberapa bukti, bahkan pembagian uang di Kelurahan Awk muara Pinang, pembagian uang di TPS, dan juga ada yang di OTT warga langsung,” kata Sulhan.
Ia menyebutkan, kejadian tersebut tentunya sangat merugikan paslon lain. Bahkan, kecurangan tersebut dilakukan secara TSM.
“Kecurangan dilakukan secara TSM, itu dapat kita tangkai mulai dari adanya Tabloid yang dikeluarkan Paslon nomor urut 1 dengan iming iming hadiah Rp 1,5 miliar, pembagian uang kepada pemilih, dan dan itu juga dibuktikan dengan beredarnya foto pencoblosan surat suara di bilik suara langsung. Pemilih memotret surat suara sambil mencoblos nomor urut 1, hal ini kita sayangkan, padahal itu dilarang memoto surat suara saat mencoblos, bahkan itu di posting di media sosial,” ungkapnya.
Ahmad Sulhan menegaskan, dalam.kejadian tersebut, meminta Bawaslu Kota Sibolga, Bawaslu Sumut dan BawaslunPusat untuk benar benar memproses kecurangan yang terjadi di Kota Sibolga. Juga meminta agar memproses tim sukses yang tertangkap tangan membagi-bagi uang hingga puluhan juta rupiah.
“Kami kuga akan membuat laporan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi, karena ini sudah mencederai demokrasi,” ringkasnya.