Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Polres Tapanuli Tengah mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian dan pemberatan di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), pada Sabtu siang (27/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua Pelaku yakni HE (43)warga Jalan Oswald Siahaan dan ERS (30) warga Jalan Zainul Arifin Lingk. III masing-masing Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah Nicolas Dedy Arifianto, SH,SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Sri Ratna Dewi (Pelapor), warga Jalan Raimin Lingkungan VI, Binjai Timur Kota Binjai.
Tepat pada Sabtu, 26 Mei 2020 Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor menelepon Ade Simatupang agar mengantarkan hape tersebut yang saat itu sedang dicharger di warung miliknya.Namun Ade Simatupang mengatakan, bahwa hape milik korban tersebut telah diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Mendengar keterangan Ade, Sri Ratna Dewi pun bergerak menuju warung miliknya untuk memastikannya.
“Saat tiba diwarung dan melihat hp yang tadinya ia sudah tidak kelihatan lagi. Selanjutnya mengecek barang apa saja yang telah hilang, satu buah dompet berisi uang Rp 250 ribu juga ikut raib,” terang Ipda JS Sinurat, Jumat (28/8/2020).
Selanjutantnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tapteng dengan Nomor LP/143/VI/2020/SU/RES TAPTENG. Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan.
“Personil mengamankan ERS dan HE dari dalam rumahnya dan mengamankan 01 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y12 warna hitam kombinasi merah . selanjutnya kedu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna proses penyidikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.050.000.
Semenatar kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda, HE melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara sedangkan RS melanggar pasal 363 ayat (1) Jo 55 Subs pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(red/ril)