Dalam Waktu 5 Hari, Polres Tapteng Berhasil Ungkap dan Tangkap Kawanan Perampok Ruko di Kalangan

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Hanya dalam jangka waktu lima hari, Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tujuh orang pelaku pencurian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada Senin 29 Juni 2020 lalu di salah satu ruko milik warga jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sisworo,SH, Kasat Intel AKP T. Romi Manik, SH dan para perwira tinggi Polres Tapteng dalam konfrensi pers yang digelar Kamis (23/7/2020) di Mapolres Tapteng.

Bacaan Lainnya

“Sudah berhasil diamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti, lima lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku ini ditangkap lima hari setelah kejadian,” Uangkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

Kapolres menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka tersebut setelah mendapat laporan dari korban SAH (29) dan SMNT (36) pasangan suami istri pada tanggal 29 Juni 2020 dengan LP/65/VI/2020/SU/Res Tapteng/Sek Pandan.

Setelah mendapat laporan, Langsung membetuk Tim Khusus dan berhasil mengamankan dua orang tersangka sudah diamankan, yakni APM alias A dan ES Alias U.

Kapolres menerangkan, para tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. Namun sebelum beraksi, tersangka A juga menyediakan tempat menginap sementara kepada kelompok P.R alias L sebagai tempat merencanakan siasat dan melakukan survey lokasi target sekaligus membuat peralatan dan tempat hasil curian.

Tersangka U berperan melakukan survey bersama PR alias L pada Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor.

“Sebelum bereaksi, Tersangka A lebih dari lima kali belanja aqua dan sosro di ruko sasaran, untuk memantau dan memberikan imformasi kepada rekannya tentang keadaan situasi target.

“Saat bereaksi, peran Tersangka A adalah menjadi pemantau melihat situasi, sementara rekankanya yang lain masuk kedalam ruko sasaran.

Sedangkan PR alias L yang berjumlah lima orang masuk kedalam ruko dengan cara memanjat dinding menggunakan tali dan besi berbentuk “U”. Para pelaku ini masuk dengan me congkel daun jendela.

“Didalam rumah, para tersangka mendapatkan korban SMT (Suami) tertidur di ruang tengah, lalu dua orang tersangka langsung menodongkan pisau keleher korban dengan dan menelungkupkan korban lalu memgikat kedua tangan menggunakan tali dan lakban, mulut korban juga dilakban,” Ujar Kapolres.

Diwaktu bersamaan, Tersanga juga menyekap korban SAH (Istri) yang tengah tidur bersama kedua anaknya di kamar utama. Pelaku langsung menduduki punggung korban sambil menodongkan pisau ke wajah korban dan berkata “Jangan Berontak Kau, kubunuh Kau Nanti” dan kemudia mengikat kedua tangan korban, dan posisi Tersangka A dan U memantau situasi.

Usai para tersangka mengikat dan menyekap kedua korban, para tersangka lainnya dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban.

Para pelaku menggasak 40 pak rokok surya, 70 pak Soempoerna mild, 30 pak dji sam soe revil, 1 unit DVR CCTV, uang tunai 90 juta uang tunai, 1 unit hp nokia N73, 23 mas perhiasan, 1 unit hp samsung merk A.51, 1 unit hp samsung merk J.7 prime, 1 laptop 1 unit camera canon dan buku tabungan beserta ATM.

Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 buah kotak hp samsung merk A.51, 1 potongn kain panjang, 1 gulungan tali pelastik, 1 buah lakban, seutas tali tambang kurang 6 enam meter yang diikat dengan besi berbentuk U, 1 unit hak angina lipat, seutas tali tambang.

Sedangkan dari kedua tersangka, Polisi berhasil menyita 6 slop rokok gudang garam surya filter, 24 slop rokok dji sam soe, 8 slop rokok sampoerna, 6 slop rokok dunhil.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta.

sementara kedua tersangka yang sudah berhasil diamankan diancam dengan pasal 365 ayat (2) Subsidair Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHpidana “Tindak pdana “Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama” dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Jerry).

Kedua Tersangka pelaku pencurian diapit Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH,SIK, MH bersama Kasat Reskrim AKP Sisworo, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *