ACEH SINGKIL | SINARLINTASNEWS.COM – Sejumlah Desa di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Masih belum berhasil melakukan penetapan tapal batas wilayah.
Diantaranya perbatasan desa Silatong dengan Desa Mandumpang dan perbatasan Desa Silatong dengan desa Kuta Kerang, maing-masing desa tersebut hingga sampai saat ini masih belum batas wilayah yang pasti, bahkan Muspika Kecamatan Simpang Kanan dan Muspika Kecamatan Soro Makmur sudah beberapa kali melakukan mediasi antar kedua desa namun masih belum membuahkan hasil.
Seperti halnnya kegitan yang digelar pada Selasa (21/7/2020), Pemerintah kedua Kecamatan mencoba memfasilitasi untuk penetapan tapal batas wilayah kedua desa tersebut, namun tetap tidak berhasil. dan akan kembali dilanjutkan satu minggu mendatang.
Kepala Desa Silatong Abdul Hakin dan Kepala Desa Mandumpang Ramli Manik dan juga Kepala desa Kuta Kerang Pelinus serta para prangkat desa dan anggota Badan permusyawaratan kampung (BPK) serta beberapa tokoh masyarakat kedua desa juga sepakat untuk melajutkan satu Minggu mendatang.
“Iya kita tunggulah satu minggu lagi, nanti disitu kita lihat hasilnya bagaimana,” ujar Yasudin selaku Mukim Desa Silatong.
Sementara itu, H. Subarsono selaku Camat Kecamatan Simpang Kanan mengungkapkan, penetapan tapal batas desa tersebut dilakukan berdasarkan dengan adanya program Tata Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
“Ya penetapan tapal batas ini juga sangat perlu sebagai salah satu upaya juga mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kedepan,” ujar H. Subarsono.
Seperti diketahui, Desa Silatong diapit lima desa, termasuk Desa Kuta Kerang dan juga Desa Mandumpang yang hingga sampai saat ini masih belum menetapkan tapal batas wilayah.(Alexander H.A).
