Merasa Ditipu dan Dizolimi, Kapoldasu Diminta Panggil Adely Lis

  • Whatsapp

MEDAN | Sinarlintasnews.com – Apes dialami oleh Januar Effendy Siregar (53) Pengabdiannya kepada Pemko Sibolga berujung air mata.

Jabatan yang diberikan kepadanya mengantarnya ke jeruji besi. Hal itu diketahui setelah warga jalan Mawar nomor 25 Kel. Sibolga Ilir, Kec.Sibolga Kota Utara,Kota Sibolga itu mendatangi Polda Sumut. Niatnya untuk menemui Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin. Dia mau mengadukan orang yang sudah membuat keluarganya tertimpa aib kepada Kapolda.

Bacaan Lainnya

Januar Effendy Siregar didampingi Parlaungan Silalahi,SH selaku
Advokat dari kantor Lembaga Konsultasi Bantaun Hukum Sumatera (LKBH-Sumtera).

“Kami mau melaporkan ketidakadilan ini kepada Bapak Kapoldasu,”ucapnya kepada wartawan, Selasa(14/07/2020) siang.

Diceritakannya, kasus ini berawal bulan Juni Tahun 2012 lalu. Saat itu, Klien kami Januar Siregar mewakili Pemko Sibolga membeli tanah seluas 7.171M2 di Kel. AekManis jalan Merpati/Mojopahit, Kec. Sibolga Selatan, Kota Siboga untuk dijadikan Rusunawa dari Adely Lis (terlapor) dengan sertifikat Hak milik nomor 344/2004 An. Harry Soetanto yang diterbitkan oleh Kantor BPN Sibolga.

Tanah dibeli kliennya seharga Rp 950.000 per Meter dengan total keseluruhan Rp 6.812.450.000 dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama RP 1.500.000.000 pada bulan JUNI 2012. Dan, tahap kedua pelunasan Rp 5.312.450.000.000.

“Sesuai dengan akta perjanjian jual beli tanah nomor 98/L/SGM/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat di hadapan notaris Sarmin Ginting Munthe.
Agar urusan lancar, pada saat itu, klien kami yang menjabat sebagai Sekretaris di dinas PKAD Pemko Sibolga diangkat menjadi Plt.Kadis PKAD sesuai surat perintah nomor 800/959/SP/2012 yang ditandatangi oleh Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk,”beber Silalahi di Lantai 1 gedung Polda Sumut.

Seiring waktu berjalan, ternyata klien kami mengetahui bahwa objek tanah tersebut bukan milik Adely Lis tetapi milik orang lain bernama Parlindungan Tandauli. Harga tanah yang riil adalah Rp 1.500.000.000 dan tidak ada pembayaran selanjutnya Rp 5.312.450.000.000. Namun, karena kelicikan terlapor, klien kami terjebak. Apalagi, terlapor terus mendesaknya agar membayarkan sisa pembayaran.

“Di bawah tekanan dan Ketakutan, Klien kami tertipu dengan bujuk rayu Adely Lis,”tuturnya.

Perlaungan Silalahi menembahkan, kasus inipun meruncing, akibat perbuatan Adely Lis, klien kami dihadapkan dengan hukum hingga ke pengadilan. Klien kami Dianggap melakukan Mark Up harga pembelian tanah. Klien kami dianggap bersekongkol dengan Adely Lis. Kasus ini pun berujung ke Pengadilan Tipikor Medan. Pada saat di Pengadilan Tipikor.

“Klien saya dan Adely Lis divonis bebas. Namun, Jaksa mengajukan banding dan Klien saya dihukum penjara 2 Tahun 2 Bulan. Sementara Adely Lis tidak dihukum. Status PNS klien saya dicabut. Dia tidak menerima pensiun. Istri dan anak-anaknya Terlantar, rumah dijual untuk melanjutkan hidup. Bahkan, mereka menumpang untuk tidur.

Setelah bebas dari penjara, Januar Effendy Siregar terpaksa uuarus menjadi nelayan akibat tipu muslihat Adely Lis, Januar Effendy Siregar yang dulunya PNS sekarang menjadi seorang Nelayan.

Parlaungan menyatakan, untuk mencari keadilan, kamipun datang ke Polda Sumut ini. Kami melaporkan Adely Lis diduga melanggar tindak pidana pasal 378,372,263KUHPidana yang telah menimbulkan kerugian kliennya.

“Kami akan terus mencari Keadilan. Surat pengaduan sudah kami sampaikan
ke bapak Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin. Kami berharap agar Adely Lis segera dipanggil Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semua berkas sudah kami kirim lengkap dan kami akan terus memfollow up nya,”tandasnya sembari mengatakan akan datang kembali ke Polda Sumut.

Pantauan wartawan, Parlaungan Silalahi,SH dan Januar Effendy Siregar mengantarkan surat  pengaduan ke bagian Sekretariat Umum Polda Sumut dan diterima oleh Polwan Aipda Puji. (*)

Parlaungan Silalahi,SH dan Januar Effendy Siregar saat mendatangi Polda Sumut membuat Laporan Pengaduan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *