Gempur Laporkan Kades Desa Purbatua dan Desa Muara Bolak Terkait Dugaan Proyek Fiktif Pegadaan Ternak dan Penyelewengan BLT Dana Covid-19

  • Whatsapp

TAPANULI TENGAH | Sinarlintasnews.com – Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negera (Gempur) secara resmi melaporkan Kepala Desa Purba Tua Ramlan Sinaga dan Teresia Lestaria Tarihoran selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ke Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Uatara, Senin (13/7/2020).

Ramlan Sinaga dan Teresia Lestaria Tarihoran dilaporkan terkait dugaan korupsi dan proyek fiktif Bumdes Desa Purbatua Tahun anggaran 2019-1019.

Bacaan Lainnya

Edianto Simatupang Selaku Sekretaris Gempur laporan tersebut terkait proyek pengadaan alat-alat pertanian di Desa Purbatua dengan anggaran Rp 300.000.000 Ta 2018.

“Kita suda tanyakan langsung Ketua BUMDES Sakner Tarihoan, tidak perna di berdayakan dalam kegiatan. Jadi ini kita duga telah melanggar Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, Perki No 1 Tahun 2018.
ketua BUMDES juga tidak diikuti sertakan dalam kegiatan,” kata Edianto.

Edianto menjelaskan, bendahara BUMDES juga tak lain adalah istri kades itu sendiri, sehingga diduga melanggar Permendagri No 18 Tahun 2018 Lembaga desa diisi oleh Family kades dan pendukung kades. Kepala desa juga tidak melaporkan hasil pencapaian target dan laporan akhir kegiatan, serta BUMDES juga tidak berkembang.

Selain masalah pengadaan alat yang diduga bermasalah, Proyek BUMDES tentang pengadaan Ternak Babi dengan anggaran Rp. 200.000.000 Ta 2019 juga diduga fiktif.

Pasalnya, dari pemgakuan ST selalu warga, tidak di libatkan dalam kegiatan. Bahkan pengadaan ternak babi juga tidak pernah terlihat.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh RmS, RnS dan MS juga menyatakan hal yang sama tidak pernah melihat adanya pengadaan ternak babi.

“Sudah kita telusuri langsung dilapangan, dan memang tidak ada ditemukan kandang babi di Desa Purbatua. Kami juga sudah mencoba untuk mempertanyakan langsung kepada Kades, tapi kades tidak bersedia,” terang Edianto.

Selain melaporkan Kepala Desa Purba Tua Ramlan Sinaga dan Teresia Lestaria Tarihoran selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terkait dugaan korupsi dan proyek fiktif, LSM Gempur juga melaporkan Saihot Pandiangan selaku kepala desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saihot Pandiangan dilaporkan terkait Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana desa tahap pertama serta dugaan pengancaman terhadap salah satu warga yang mencoba mempertanyakan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada warga terdampak Covid-19.

Edianto menyatakan, pada tanggal 12 Juni 2020 sejumlah warga Dusun I Desa Muara Bolak pergi menghadap Kepala desa Muara Bolak untuk mempertanyakan pembagian BLT Dana Desa. Namun justru Saihot Pandiangan mengancam akan menghabisi salah satu warga yang datang mempertanyakan BLT diduga belum disalurkan. Saihot malah menyuruh warga untuk mempertanyakan itu kepada Camat Sosorgadong maupun ke Bupati Tapanuli Tengah.

Saat itu juga warga, mempertanyakan hal tersebut kepada Camat Sosorgadong. Selanjutnya camat dan warga menyepakati akan mengacakan mediasi bersama Kepala Desa, Tokoh Agama, Salah satu anggota DPRD Tapanuli Tengah bapak Umbal Pasaribu, Camat Sosorgadong, beserta Penatua dan utusan Masyarakat Desa Sosorgadong.

Dalam mediasi yang digelar pada tanggal 17 Juni 2020, disepakati bahwa BLT Dana Desa akan di bagikan oleh kepala Desa sesuai dengan anggaran dan paeraturan selambat- lambatnya pada tanggal 19 Juni 2020.

“Apa yang sudah disepakati dalam mediasi itu tidak ada dilaksanakan hingga sampai hari ini, kesepakatan itu diingkari kepala desa.ininsudah satu bulan berlalu sejak mediasi digelar. Anggaran itu kemana, dan kepada siapa dibagikan,” ujar Edianto.

Dijelakannya, (Edianto,red) Sebelumnya Kepala Desa Muara bolak Saihot Pandiangan menyatakan, total pagu dana Desa Tahum Anggaran 2020 sebesar Rp 848.000.000,- dan sesuai dengan peraturan Kemedes dalam Surat Dirjen PPMD No. 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Penegasan BLT Dana Desa dan Peraturan Keungan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 Jo Nomor 40/PMK.07/2020 Jo Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa bahwa BLT Dana Desa di Desa Muara Balok seharusnya di bagikan 30% dari total pagu dana desa menjadi Rp 254.400.000,-.

“Ini yang kita pertanyakan, anggaran BLT itu sudah kah dibagikan atau belum, kalau sudah kepada siapa dibagikan dan pernahkah diadakan musyawara bersama BPD dan masyarakat. Tapi setau kami dan juga warga itu tidak ada terlaksana,” jelanya.

Sehingga dari rangkaian tersebut, masyarakat Desa Muara Bolak menduga adanya Penyelewengan Penggunaan Anggaran. Dugaan tersebut juga di latarbelakangi oleh tidak adanya trasparansi Penggunaan Dana Desa maupun bantuan lainnya di Desa Muara Bolak.

Sehingga Kepala Desa Muara Bolak Saihot Pandiangan di duga telah melakukan pembiaran terhadap warga Desa Muara Bolak yang tidak mampu dan bahkan terdampak atas pendemi Virus Corona.

Dalam hal tersebut, Edianto Simatupang didampini Ariston Silaban selaku Kabid Investigasi dan Monitoring, Jamian Bondar selaku Kabid Pencarian dan pengelolaan data LSM Gempur mendukung penuh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH dan seluruh jajaran Polres Tapteng untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan penyelewengan anggran Dana Desa dan dugaan tidak pidana korupsi serta proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh kepala desa dan jajarannya.

“Kita mendukung penuh Polres Tapteng untuk mengusut masalah ini, termasuk laporan-laporan ya g sebelumnya juga sudah kita laporkan. Sehingga peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999, dan Intruksi Bapak Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK supaya masyaarakat mengawasi dan melaporkan pelanggaran Dana Desa dapat terwujud,”Jamian Bondar. (Jerry).

LSM Gempur saat mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah melaporkan dugaan Korupsi dan penyelewengan BLT DD ya gndiduga dilakukan oleh Kepala Desa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *