Pemko Subulussalam Menggelar Rapat MoU Helsinki dengan GAM, Sepakati Hal Ini

  • Whatsapp
Ket, Gambar : Pemko Subulussalam melakukan pembahasan sesuai dengan MoU Helsinki butir 3.2.5 pemerintah wajib menyediakan lahan pertanian untuk Kombatan, Tapol/Napol dan Korban Konflik sebagai komitmen pemerintah dengan GAM,

Subulussalam | Sinarlintasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalan mengelar rapat pembahasan pengadaan lahan pertanian untuk kombatan dan korban konflik di Setdako Subulussalam, Selasa (16/6/2020).

Rapat rapat tersebut, Pemko Subulussalam melakukan pembahasan sesuai dengan MoU Helsinki butir 3.2.5 pemerintah wajib menyediakan lahan pertanian untuk Kombatan, Tapol/Napol dan Korban Konflik sebagai komitmen pemerintah dengan GAM, yang mengakhiri konflik bersenjata selama 30 tahun d aceh.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Rapat rapat tersebut dihadiri oleh wakil walikota subulussalam, sekda, BPN, Dinas Pertanahan dan Badan Reintegrasi Aceh(BRA) yang digelar di setdako subulussalam, Pemko Subulussalam bersedia menyediakan lahan sesuai dg amanah MoU helsinki.

Wakil Walikota dalam kesempatan itu memerintahkan kepada BPN dan Dinas Pertanahan Kota Subulussalam untuk segera menindaklanjuti pengadaan lahan tersebut dan dilaksanakan secepatnya.

Dalam kesempatan itu ketua BRA Subulussalam Wahda di dampingi ketua KPA suprida dan Eks GAM Senior Ishak Munte (Gadis), meminta kepada Pemko Subulussalam agar bisa mengadakan lahan pertanian untuk tahap pertama seluas 500 HA.

“Lahan ini nantinya akan di berikan kepada Eks GAM dan korban konflik sebanyak 2 ha per kk,” katanya.

Dalam rapat itu di sepakati pengadaan lahan seluas 500 HA dan Pemko Subulussalam sangat mendukung masalah pengadaan tanah untuk kombatan tersebut.

“Ini merupakan perintah MoU Helsinki pada poin 3.2.5 dimana pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak,” ujarnya.(Syahbudin Padang).

Ket, Gambar : Pemko Subulussalam melakukan pembahasan sesuai dengan MoU Helsinki butir 3.2.5 pemerintah wajib menyediakan lahan pertanian untuk Kombatan, Tapol/Napol dan Korban Konflik sebagai komitmen pemerintah dengan GAM,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *