Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria di Penginapan Home Stay yang beralamat di Jalan Lumba-lumba, Kulurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
Kedua tersangka yankni HPP Alias A (40) warga Jalan Dusun V, Panjamuran Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dan AZL (37) warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melaui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menyatakan, penangkapan terhadap kedua Tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng langsung menuju kelokasi tenpat kedua pria yang dimaksud. Saat penang kapan, Polisi melakukan penggeledahan badan kedua tersangka namun tidak ditemukan apa-apa.
“Waktu di geledah gak ada barang bukti, tapi dari hasil penggeledahan kamar tempat kedua tersangka ini, personil menemukan satu buah dompet warna merah. Didalan dompet itu ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu,” Jelas Ipda Sinurat selaku Humas Polres Tapteng.
Dari dalam dompet ditemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto 25 gram dan satu dengan berat bruto 0,10 gram, dan10 butir Pil Extasi warna orange.
Selain itu, Polisu juga menemukan satu set alat diduga sebagai alat penghisap sabu (Bong).
Dari hasil interogasi Polisi, tersangka HPP Alias A mengakui jika sabu dan pil Extasi tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada orang lain dan juga untuk dipakai sendiri.
Sementara AZL yang diketahui merupakan ASN aktif di Kota Sibolga mengaku jika dirinya datang ke penginapan Homestay hanya untuk memakai (menghisap) sabu.
“Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Tapanuli Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika denga ancaman minimal kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ril)
