Kades Tugan Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Himbau Warga Untuk Tidak Mudik

  • Whatsapp
Kepala Desa Tugan, Kadik saat menyampaikan himbauan untuk tidak mudik kepada masyarakat desa Tugan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singki.

Aceh Singkil | Sinarlintasnews.com – Dalam situasi darurat wabah pandemi virus corona saat ini, Kepala Desa Tugan, kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil kembali melakukan penyemprotan disinfektan di pemukiman warga dan fasilitas publik.

Kadik Selaku Kepala Desa Tgan menyatakan, penyemprotan tersebut dilakukan untuk upaya dalam percepatan pencegahan penyebaran virus corona.

“Penyemprotan disinfektan ini tprutin kita lakukan untuk memutus mata rantai corona ini,” kata Kadik, Kamis (30/4/2020).

Selain penyemprotan disinfektan, aparat pemerintah desa Tugan juga sebelumnya telah melakukan berbagai upaya lainnya, termasuk pembagian masker dan mendirikan posko gugus tugas percepatan pencegahan covid-19 di desa Tugan.

Kadik juga mengungkapkan pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan dengan melarang masyarakat untuk mudik di masa pandemi virus Corona. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

“Itu salah satu kebijakan yang harus kita patuhi, demi kepentingan dan keselamatan kita bersama. Virus ini masih belum berakhir, Apalagi sekarang sebagaimana kita ketahui, penyebaran virus ini terus mengalami peningkatan baik PDP, ODP maupun positif Covid-19,” katanya.

Menurutnya, menunda mudik adalah salah satu upaya untuk memotong rantai penularan. Dengan adanya instruksi pelarangan mudik tersebut, Kadik berharap penyebaran Covid-19 dapat berakhir dan masyarakat memahami kondisi tersebut sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saya minta kepada masyakat khususnya warga Tugan untuk tidak melakukan mudik, begitu juga yang dari luar daerah, untuk sementara ini ja gan dulu masuk ke desa Tugan,” ungkapnya. ( Alex Sander HA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *