Sibolga Pangkalan Pukat Trawl  Termasuk Yang Terbakar 2 Unit di Pulau Nias

  • Whatsapp
Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Sibolga, Ikhmalluddin Lubis saat diwawancarai wartawan (Foto istimewa)

SIBOLGA | Sinarlintasnews.com –  Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Sibolga, Ikhmalluddin Lubis atau Immad angkat bicara mengenai kapal ikan yang terbakar, pada Senin (13/4) di Teluk Dalam Kepulauan Nias Selatan.

Dikatakannya, kapal ikan yang terbakar tersebut merupakan kapal pukat trawl yang ditangkap sekitar 6 bulan lalu dan berasal dari Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Ada 2 unit kapal trawl yang ditangkap. Dan memang benar, Sibolga ini adalah pangkalan kapal pukat trawl sampai ke wilayah Nias,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Immad menyebut, kapal pukat trawl yang ditangkap dan terbakar di Nias tersebut adalah milik SS, dan satu kapal lagi milik pengusaha yang juga merupakan orang Sibolga. Dengan demikian, Sibolga memang benar dikatakan sebagai pangkalan pelaku ilegal fishing yang merusak biota laut dan kelestarian laut. Karena, Indikasi nya juga ada dan sengaja ditutup-tutupi.

Tak hanya itu, keberadaan Pukat Trawl ini sudah lama ada di Sibolga. Bahkan, kata Immad, semenjak menteri KKP, Susi Pudjiastuti diganti, trawl tersebut bangkit lagi di Sibolga, bahkan semakin marak dan merajalela.

“Jadi kepada petugas Gakkum, ini jangan dibantah lagi. Kalau mau dibantah, jangan kepada media, tapi langsung kepada Ketua KNTM, supaya ketua KNTM menunjukkan dimana keberadaan dan kapan berangkatnya pukat trawl itu. Tapi siap, langsung dibawa (diamankan),” tantangnya.

Selain itu, Immad juga mengaku sudah bosan menyuarakan mengenai pukat trawl ini. Namun, selalu ada bantahan dari Gakum. Sebaiknya, kata Immad, Gakkum hendaknya dapat mengakui kebenaran tentang keberadaan pukat trawl di Sibolga. Namun apabila Gakkum tidak mampu untuk menindak (pukat trawl), katakan tidak mampu dan membuat pengakuan.

“Trawl itu ada, tapi banyak yang membekingnya, katakanlah dulu, sebab kami sebagai institusi, tidak mampu kami, karena ada yang diatas kami, bilang aja begitu, supaya masyarakat itu tahu, kalau gak, peraturan itu ditiadakan saja. Cabut, kalau memang benar, supaya masyarakat itu jangan ribut. Pasalnya diperaturan ada, Undang-undang ada, kok ditutup mata, telinga dipekakkan, seolah-olah ini jadi sorotan di publik, pembiaran, di pertontonkan,” kesalnya.

“Jadi, nelayan tradisionil jelas-jelas sangat dirugikan dengan keberadaan pukat trawl ini,” sambungnya.

Diceritakannya, beberapa hari yang lalu ketua Penjaring Salam, Asrul Tanjung mendatanginya dan mengeluh. Bahwa ada 2 nelayan tradisionil yang kena jaringnya, kena jaring pukat trawl, ditarik dan putus.

“Nah, ini sudah di mediasi, dan pihak pukat trawl mengaku akan bertanggungjawab untuk ganti rugi. Nyatanya sampai sekarang ini belum ada,” geramnya.

Namun, Immad juga telah menerima tanggapan dari Polairut yang mengatakan itu bukan wilayahnya. “Jadi mana yang benar ? Zonanya katanya di acara GMKI, 12 mil dari wilayahnya, yakni dari ujung Silabi (Barus) sampai ke Natal. Tapi alasannya karena keterbatasan dari Armada nya, makanya tidak sampai kesana, hanya untuk sebagai laporan,” tanyanya.

Immad menambahkan, dalam perkataannya dengan petugas Polairut Sibolga melalui telepon tentang permasalahan pukat trawl tersebut, seperti ada indikasi mengelak dan berdalih.

“Sebenarnya yang punya Polairut adalah Sibolga, memang benar, tapi dalam perkataan saya pada waktu itu melalui telepon masalah pelanggaran ini, dia ada indikasinya mengelak dan berdalih. Saya katakan kepadanya, kalau itu. tidak boleh bapak berdalih, kalau itu bukan zona tangkapan bapak, bapak ada berkoordinasi dengan Polairut yang ada di Tapteng yang dari Sumut,” ungkapnya.

Sehingga menurutnya, Gakkum berpura-pura tidak tahu. Karena dengan jelas Immad menyampaikan bahwa permasalahan pukat trawl tersebut berada di wilayah hukumnya. “Keluarnya pun dari wilkum bapak, jadi kenapa tidak bapak ketahui ? Dia (Polairut Sibolga) gak bisa menjawab,” pungkasnya.(ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *