“Penting” Pergantian Pejabat dan Mutasi PNS Ditunda

  • Whatsapp

SINARLINTASNEWS.COM – Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) meminta Kepada Gunernur, Bupati dan Wali Kota untuk menunda sementara usulan pergantian Pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan mutasi PNS antar daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Dalam surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 800/1941/OTDA yang dikeluarkan pada tanggal 7 April 2020 menyebutkan, memperhatikan perkembangan dan arah kebijakan Nasional berkenaan denganupaya penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana terakhir diterbitkannya Keputusan Presideng Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

  1. Bahwa dalam upaya peningkatan konsentrasi dan fokus kegiatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, serta mendukung pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk;a. Menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk pergantian pejabat di lingkungan daerah pada daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) serentak tahun 2020, dan dilingkungan pemerintah daerah yang kepala daerahnya berstatus pelaksana tugas dan/atau bersifat sementara.b. Menunda sementara usulan permohonan mutasi Pegawai Negeri Sipil antar kotakabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi.
  2. Penundaan sementara usulan sebagaimana pada angka 1 huruf a dan huruf b terhitung sejak diterbitkannya surat ini dan atau sejak diterimanya surat ini sampai dengan tanggal 21 April 2020, sesuai dengan jangka waktu penyesuaian sistem kerja Aparetaur Sipil Negera pada masa status darurat bencana wabah penyakit covid-19 yang dituang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *