Hj. Fitriani Manurung Sangat Setuju, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

  • Whatsapp
Hj. Fitriani Manurung, S.Pd, M.Pd saat mengunjungi salah satu anggota majelis Taklim pengajian PDI Perjuangan Kota Medan di Rumah Sakit Imelda Kota Medan

Medan | Sinarlintasnews.com – Kebijakan Mahkamah Agung yang menyetujui  dilakukan uji materi atau judicial review terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan mendapat dukungan penuh dari Bakal Calon Wakil Walikota Medan  Hj. Fitriani Manurung, S.Pd, M.Pd.

Hal tersebut disampaikan Fitriani Manurung usai mengunjungi salah satu anggota majelis Taklim Pengajian PDI Perjunagan Kota Medan Senin (9/3/2020) di Rumah Sakit Imelda Kota Medan.

“Secara pribadi saya setuju sekali (MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan) ini, tentunya kebijakan ini sangat kita apresiasi,” kata Fitriani kepada wartawan.

Menurutnya, keputusan yang sebelumnya memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020,  Iuran kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp110.000 dan kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp160.000 per orang per bulan menjadi beban berat bagi masyarakat.

“Kenaikan iuran  BPJS Kesehatan ini memberatkan masyarakat di tengah daya beli yang saat sedang menurun, kita berharap agar putusan MA ini segera diberlakukan. Sehingga iuran BPJS Kesehatan kembali  normal sebagaimana sebelumnya,” Tutur Fitriani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.

Dalam gugatan tersebut, MA diminta untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagaimana disampaikan juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro. (Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *