Tapteng | Sinarlintasnews.com – Ketua DPC Projo Tapanuli Tengah, Sanggam M Tambunan SH menyurati Kapolri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat supaya melakukan test Narkoba dari urine, darah dan rambut terhadap Bupati dan jajarannya.
Hal itu disampaikan Sanggam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (12/2). Disebutkan, banyak masyarakat yang mengeluh seolah-olah hanya masyarakat yang harus bersih dari Narkoba, termasuk dihantui Peraturan Desa (Perdes) akan diusir dari kampung selama 15 tahun bagi yang terlibat penyalahgunaan Narkoba.
“Selaku pendukung terdepan pemerintahan Jokowi, Projo punya tanggungjawab moral untuk menjawab sekaligus mendampingi masyarakat dengan meminta BNN dan kepolisian untuk melakukan test Narkoba bagi kalangan pemerintah daerah, mulai dari Bupati hingga kepala lingkungan,”ucapnya.
Projo meminta dalam test Narkoba tersebut dapat dilakukan dengan transparan dan terbuka bagi kalangan masyarakat, LSM dan wartawan. Projo, sebut sanggam, siap berkoordinasi dengan Bapak Kapolri dan Kepala BNN untuk mendampingi atau mengawal pelaksanaan test tersebut.
Sanggam mengapresiasi Peraturan Desa (Perdes) di Tapteng yang menyebutkan warga yang terlibat penyalahgunaan Narkoba akan diusir selama 15 tahun dari kampung. Hal itu juga, ungkapnya, harus disamakan dengan para aparatur maupun pejabat pemerintah yang terlibat.
“Tentunya apabila dalam test tersebut ada pejabat yang positif Narkoba, juga harus diusir selama 15 tahun dari bumi Tapteng,”tukasnya.
Disisi lain, Projo meminta Kapolri dan BNN untuk mengawal pemberantasan Narkoba di Tapteng supaya tidak menjadi tameng bagi penguasa untuk menekan masyarakat, seperti yang terjadi baru-baru ini terhadap salah seorang warga, Ametro Pandingan yang juga keponakan mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang.