Bacalon Walikota Sibolga Sulhan Sitompul-Edward Siahaan Serahkan Mandat Silon ke KPU

  • Whatsapp

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Pemilihan Calon Walikota – Wakil Walikota Sibolga periode 2020-2025 mulai memasuki masa-masa krusial. Beberapa nama mulai muncul di masyarakat, Selasa (4/2/2020).

Satu pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen
Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul M.AP berpasangan dengan Edward Siahaan
menyerahkan Surat mandat dan meminta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga.

Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan bersama tim tiba di Kantor KPU Sibolga sekitar pukul 14.00 WIB disambut baik oleh Komisioner KPU Kota Sibolga.

Sementara itu, Bacalon Walikota Sibolga Sulhan Sitompul mengungkapkan, saat ini telah menyiapkan persyaratan pendaftaran ke KPU termasuk dalam penentuan bacalon wakilnya yang akan mendampinginya maju pada pemilihan Walikota Sibolga.

“Syarat sudah kita persiapkan, hari ini saya bersama wakil saya pak Edwar Siahaan datang ke KPU menyerahkan Surat mandat tinggal menunggu waktu penyerahan kepada KPU dan meminta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul menyerahkan surat mandat kepada komisioner KPU diterima langsung oleh ketua KPU Sibolga Khalid Wahid.

Komisioner KPU Sibolga Divisi Teknis Penyelenggaraan mengungkapkan, bacalon yang maju dari jalur indenpenden harus memenuhi syarat berupa surat dukungan pengusung dari masyarakat yang tersebur di 4 kecamatan Sibolga.

“Nanti bakal calon yang dari jalur perseorangan harus mengisi sebanyak 6.470 sekian dukungan sebagai syarat wajib maju dari jalur perseorangan,” katanya.

Selain Silon, bakal calon dari jalur perseorangan juga diwajibkan mengisi data manual dengan cara ditulis tangan. Untuk bakal calon perseorangan, diberi waktu hingga tanggal 23 Februari untuk mencari dukungan dengan jumlah yang ditetapkan.

“Setelah waktu nya selesai KPU menerima berkas tersebut untuk melakukan verifikasi kuantitas dukungan berdasarkan jumlah dan sebaran. Setelah itu selesai dan memenuhi syarat, lalu kita akan buatkan berita acara dan kita lakukan verifikasi faktual. Baru sah menjadi calon dari jalur perseorangan,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *