Sinarlintasnews.com | Tapteng – Menindaklanjuti intruksi Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam pemberantasan narkoba yang beredar di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Pemerintah Kecamatan Sorkam menggelar rapat pembentukan Peraturan Desa (Perdes) mengenai sangsi bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Rapat yang digelar di Desa Bottot Kecamatan Sorkam dipimpimpin langsung oleh Camat Kecamatan Sorkam Boy R Hasibuan yang dihari oleh Muspika, Kapolsek Sorkam, Bhabinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Muda-mudi dan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Boy mengungkapkan pembentukan perdes tersebut merupakan inisiatif Bupati Tapanuli Tengah yang notabene nya orang asli Kabupaten Tapanuli tengah yang tidak menginginkan kampung halamannya menjadi Sarang narkoba dan masyarakat nya menjadi pecandu narkoba, yang sudah sangat jelas merugikan dan membahayakan generasi masyarakat Tapteng ke depan.
“Apa yang sudah di programkan oleh Bupati Tapteng bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani harus kita dukung sepenuhnya, sebab keputusan itu sangat tepat untuk keberlansungan kehidupan terlebih bagi anak-anak cucu kita nantinya. Mari kita sama-sama memerangi narkoba, menjaga anak-anak dan lingkungan kita masing-masing” Katanya, Selasa (2/10/2019).
Pada kesempatan itu, Camat Sorkam menyampaikan tentang Perdes yang akan segera diterapkan di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bagi masyarakat pengguna Narkoba akan di berikan sanksi yaitu akan dikeluarkan atau diusir dari desa selama 15 tahun dan bagi yang tertangkap sebagai pengedar akan di usir dari kampung atau desa selama lamanya.
“Perdes ini akan segera diperlakukan, untuk itu hindari segala namanya narkoba dan sejenisnya. Kepada para kades/Lurah untuk masing-masing agar menghimbau kepada setiap warganya masing-masing. Karena yang namnya narkoba tidak akan pernah ditolerin bapak buptai kita,” Ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan stategmen Bupati sebelumnya, perekonomian masyarakat saat ini terlihat melemah, bahkan uang masyarakat dapat terkuras hingga ratusan miliar pertahunnya yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba.
“Bahaya narkoba merupakan bisa diibaratkan seperti penyakit yang diam (silint) atau penyakit yang tidak terasa, tapi sangat membunuh dan membahayakan, artinya bahaya narkoba ini tentunya dapat membunuh generasi anak bangsa sehinga dapat merusak dan merugikan baik keluarga , nama baik daerah dan membuat masa depan suram,”Kata Boy
Boy juga menyatakan, selain menerapkan perdes tentang narkoba, peraturan lainnya juga akan diterapkan tentang pencurian, judi, perzinahan dan peraturan masuk desa
“Apa yang dilakukan oleh bapak Bupati adalah untuk kepentingan masyarakat. Kedepan seluruh desa dan kelurahan se kecamatan Sorkam akan membuat dan menetapkan peraturan desa tentang narkoba. Jadi saya berharap, dengan adanya Perdes ini nantinya masyarakat bisa semakin sadar akan bahanya narkoba, sehingga kedepan Kecamatan Sorkam ini bersih dari Narkoba,” Ungkapnya.