Sinarlintasnews.com | Subulussalam – Jajaran Polsek Rundeng dipimpin langsung Kapolsek Iptu Mulyadi, SH melakukan sosialisasi ilegal loging dan perambatan hutan di desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sosialisasi dilakukan dilakukan bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap hukum dan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Dipasal ini, Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama (10) Sepuluh tahun penjara, dan denda Paling banyak 5 Rupiah,”
Dikatakannya, masyarakat harus mengetahui tentang ancaman hukuman bagi pelaku perambatan hutan atau pelaku ilegal loging. Sebab perbuatan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan lingkungan hidup.
“Kegiatan ini adalah sebagai upaya dalam pemaparan hukum kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” Ujar Kapolsek Rundeng Iptu Mulyadi, SH.
Mulyadi menjelaskan, apabila kayu-kayu dihutan terus-terus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar. Sebab dapatmenimbukan banjir besar akibat hutan tidak bisa lagi menampung air.
“Harapan kita kedepan, masyarakat bisa meresakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi kita ini, tanpa hutan kita tidak tau apa yang akan terjadi,”katanya. (Udin)