Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bekerja sama dengan pihak kecamatan, Polsek dan Koramil melakukan razia penertiban mesin judi jekpot, Rabu (17/07/2019).
Penertiban sejumlah tempat mesin judi jekpot dilakukan di Kecamatan Pnangsori dan Kecamatan Suka Bangun.
Sedikitnya, Dari dua kecamatan tersebut Satpol PP menertibkan 11 warung tenpat penyedia mesin jeckpot.
BACA JUGA : JPU Tuntut 3 Anggota Satpol PP Tapteng 4 Bulan Penjara, Kasus Penganiayaan Davit Butar-butar
BACA JUGA : Gakkum dan KLHK Subulussalam Diminta Usut Kayu Diduga Ilegal Logging di desa Pulau Kedep
“11 unit mesin jeckpot kita amankan, 7 dari Pinangsori dan 4 dari Sulabangun,” ujar Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak, SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, SE
Panuturi menjelaskan, Para pemilik warung berjanji untuk tidak mengoperasikan kembali aktifitas perjudian termasuk menggunakan mesin judi jackpot.
“Mereka berjanji tidak mengoperasikannya lagi,” ungkapnya
Selain menertibkan mesin jeckpot, Satpol PP tapteng juga melakukan penertipan tempat hiburan malam di Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan. Dilokasi, Satpol PP menemukan seorang pelayan cafe dan selanjutnya dilakukan pembinaan melalui Dinas Sosial.
“Satu orang wanita itu berumur 19 tahun, dan kita lakukan pembinaan melalui Dinsos Tapteng,” katanya
BACA JUGA : Kapolres Tapteng Gelar Peresmian dan Penyerahan Kunci Bedah Rumah Kepada Warga
Giat Satpol PP Tapteng dalam melakukan pemberantasan judi dan tempat-tempat hiburan tersebut, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menginstruksikan untuk lebih gencar melakukan penertiban guna menjaga kekondusipan dan kenyamanan masyarakat.(ril)