Sinarlintasnews.com | SUBULUSSALAM – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPHI) Kota Subulussalam mendesak Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusut tuntas kasus peredaran kayu yang diduga hasil illegal logging disalah satu kilangndi Desa Pulau Kedep, Kecamatan sultan Daulat, Kota Subulussalam.
“Ini merupakan momentum tepat untuk menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di bidang kehutanan benar-benar dilaksanakan dengan serius,” kata ujar Ipong selaku ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPHI) Kota Subulussalam, Selasa (16/7).
Dikatakannya, Pemerintah harus benar-benar serius menangani dan melakukan penyelidikan atas kayu-kayu yang masih belum dikelolah oleh pemilik kilang tersebut.
“Kayu-kayu itu masih bulat dan belum diolah, jenis kayunya juga ada beberapa jenis, termasuk kayu Meranti, damar, Browing dan lainnya yang tidak dapat saya kenali jenis apa, tapi pastinya kayu-kayu itu adalah jenis kayu yang dilindungi,”ujar Upong.
Ipong juga menegaskan, perizinan pengelolaan kayu tersebut juga harus diperiksa, sebab menurut Ipong sesuai pengakuan pemilik kilang sudah memiliki izin dari Kementrian Kehutanan untuk mengelolah kayu tersebut.
“Apakah mungkin kementrian kehutanan memberi izin kayu itu..? Sangat tidak mungkin menurut saya. Karena tidak semudah itu memberikan izin untuk mengelolah kayu-kayu yang dilindungi,” ujarnya
Selain itu, Ipong juga menyatakan, Kayu-kayu tersebut tidak mungkin diperoleh dari PT. ISP. Sekitar tahun 1980 an, daerah tersebut adalah lokasi PT. Hargas yang bergerak dibidang pengelolaan dan pengiriman kayu terbesar. Dan saat ini, area tersebut telah dijadikan HGU untuk perkebunan, jadi sangat tidak masuk akal bila kayu tersebut barasal dari PT. ISP.
“Ngak mungkin dari PT. ISP itu, kuat dugaan, kayu-kayu itu diambil dari hutan lauser atau hutan lindung. Inilah makanya kita minta para penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dari mana kayu dan izinnya,” jelas Ipong
Sebelumnya, menurut pemilik kilang yang berinisial P, kayu-kayu tersebut diperoleh dari PT. ISP di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat dan sudah memiliki izin dari Kementrian Kehutanan.
“Kita sudah memiliki izin dari kehutanan,” katanya singkat saat dikonfirmasi di lokasi, Sabtu (14/7) beberapa hari lalu. (Udin)