Berikut Kronologi Penembakan Yang Menewaskan Dedi Kasi di Acara Pesta

  • Whatsapp
AKBP Andrianto Argamuda, Kapolres Aceh Singkil

Sinarlintasnews,com | Aceh Singkil – Kronologis Penembakan terhadap Dedi Kasi (19) pasca kericuhan yang terjadi di acara pesta pernikahan di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil yang terjadi pada Minggu (14/7) beberapa hari lalu yang dilakukan oknum polisi berinisial R mulai terungkap.

Tersangka R saat ini bertugas sebagai ADC Wakil Bupati Aceh Singkil tersebut, diproses dengan melibatkan Tim Polda Aceh untuk menjaga indenpendensi jajaran Polres Aceh Singkil dalam melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda, S.IK dalam konfrensi pesrnya menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan sejumlah saksi, Insiden tersebut berawal ketika tersangka R saat itu menjadi bagian tuan rumah menghentikan acara hiburan Keyboard karena sudah tengah malam dan melewati izin.

Tindakan Tersangka menghentikan musik menuai protes para pengunjung yang hadir menyaksikan acara tersebut. Akibatnya sejulah pemuda saling dorong hingga terjadi kerusuhan.

Kericuhan yang terjadi akibat sambil dorong, bahkan saat aksi saling dorong ada yang terjatuh dan terinjak-injak pemuda yang terlibat kerusuhan.

“Kerusuhan terjadi karena Pelaku menghentikan musik, para penonton mungkin tidak terima hingga terjadilah keributan,” ujar Kapolres

Dalam konfrensi pers yang digelar, Kapolres menyebutkan, saat kejadia pelaku kerusuhan dalam kondisi mabuk. Dari beberapa orang perusuh ada yang memegangi batu. Melihat kondisi semakin memanas, oknum polisi R melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali dengansenjata jenis Revolver. Namun peluru tidak meletus lalu kemudian memasukkannya kedalam sarungnya.

Meski demikian, kerusuhan dan aksi saling dorong tidak kunjung berhenti bahkan tindakan anarkispun tidak terhindarkan. Selanjutnya, Tersangka R kembali mengeluarkan senjata dan melepaskan tembakan. Letusan senjata tersebut mengenai korban (Dedi Kasi) hingga meninggal dunia saat di perjalanan menuju salah satu RSU di Medan

“Proses hukum berjalan secara profesional, jika terbukti tersangka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar kapolres. (Udin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *