Sinarlintasnews.com – Akhir bulan lalu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 yang dinilai penuh kecurangan.
Gugatan setebal 37 halaman disertai dengan lampiran 146 halaman diajukan oleh Prabowo-Sandi ke MK pada 24 Mei 2019 lalu.
Dilangsir dari CNBC Indonesia, Dari dokumen gugatan tersebut, di bagian petitum pasangan ini menuntut 7 hal kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satu dari 7 petitum tersebut adalah pasangan ini meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai peserta pemilihan presiden, dan menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024,” tulis mereka di gugatan tersebut sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2019).
Sebelum petitum tersebut, tim kuasa hukum pasangan 01 membeberkan sejumlah alasan dan bukti bahwa pemilihan presiden yang berlangsung pada Mei lalu memenuhi kriteria curang secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Adapun 7 tuntutan Prabowo-Sandi dalam petitum tersebut adalah;
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019.
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 H Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin MA sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2019.
5. Menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024.
Atau
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22 E ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945.
Ralat Judul:
Sebelumya redaksi menulis Prabowo ‘memerintahkan’ MK untuk menetapkan pihaknya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, terjadi kekeliruan karena pihak Termohon yang dimaksud dalam petitum adalah KPU, bukan MK. (Int)