Sat Reskrim Polres Tapteng Berhasil Meringkus Pelaku Jamret Hp di Jalan Arion

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Naenggolan (kiri) dan Personel Mengapit Pelaku dan Barang bukti

Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Sat Reskrim Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus Binsar Pardi Zebua alias Pandi pelaku penjambretan satu unit handphone milik L Br. Silaban yang terjadi pada Sabtu (18/5/19) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Arion Kelurahan Pandan Kematan Pandan.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim Dodi Naenggolan menyatakan, Penangkapan Pandi berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui pelaku sedang berada koraoke di Baringin Lowid di Jalan Bustami Alamsyah Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Informasi keberadaan pelaku kita dapatkan dari masyarakat,”ujar Kasat Reskrim

Berbekal informasi tersebut, Personel Sat Reskrim Polres Tapteng dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dodi Naenggolan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Polisi yang tiba dilokasi langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan pelaku tengah asik didalam salah satu ruangan karaoke dan mengamakan pelaku. sebelumnya Polisi sudah mengetahui ciri-ciri pelaku.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone merk Vivo Y17 warna hitam kombinasi biru dan satu unit sepeda motor merk honda beat yang digunakan pelaku saat melalukan penjambretan.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti yaitu satu unit Handphone merk vivo yang kita duga itu adalah hasil jambret dan sepeda motor pelaku yang dipakai saat bereaksi” terang Dodi

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya tindakan kriminal penjambretan tersebut terjadi pada harin Sabtu (18/5/19) di Jalan Arion Kecamatan Pandan.

Korban yang diketahui bernama L Br. Silaban tengah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor dengan posisi dibonceng temannya tujuan mengajar di SMK N Tukka.

Korban saat itu tengah memegang HP miliknya, dengan tiba-tiba Hp korban dirampas seorang remaja lalu kabur dengan menghunakan sepeda motor.

Saat kejadian, korban berusaha mengejar pelaku namun tak berhasil karena pelaku melaju dengan kencang.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapteng dengan
LP/117/V/2019/SU/RES TAPTENG, Tanggal 20 Mei 2019.

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *