Kantongi Sabu, Oknum ASN ini di Tangkap Polisi

  • Whatsapp

Sinarlintasnews | TAPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus RCH warga Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, Senin (13/5/2019).

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2019)Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka yang mencurigai RCH tengah membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih dengan No Pol BB 4894 MW.

“Setelah mendapat laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Tapteng dipimpin Kasat AKP Martoni langsung melakukan penyelidikan, kemudian menemukan tersangka dan membuntutinya. Tersangka RCH berhasil ditangkap di jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan,” ujar Rensa Sipahutar.

Di lokasi penangkapan, tersangka juga digeledah untuk mencari barang bukti.“Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu, satu buah botol Seven Leave Ginseng berisikan 4 (empat) buah pipet, dan uang sebesar Rp.172.000 di kantong celana tersangka,” terang Rensa.

Kepada Polisi, tersangka mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapteng.“Sementara tersangka mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak ia ketahui sewaktu dirinya bertemu Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan,” imbuhnya.Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RCH selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapteng. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *